Merger XL Axiata dan Smartfren: Pelanggan Tak Perlu Khawatir

JAKARTA – Penggabungan XL Axiata dan Smartfren resmi terjadi hari ini, 11 Desember. Kabar baiknya, pelanggan kedua operator seluler tersebut tak perlu khawatir akan perubahan

Agus sujarwo

Merger XL Axiata dan Smartfren: Pelanggan Tak Perlu Khawatir

JAKARTA – Penggabungan XL Axiata dan Smartfren resmi terjadi hari ini, 11 Desember. Kabar baiknya, pelanggan kedua operator seluler tersebut tak perlu khawatir akan perubahan layanan. Group CEO and Managing Director Axiata, Vivek Sood, menegaskan bahwa meskipun terjadi merger, layanan XL Axiata dan Smartfren tetap berjalan seperti biasa. Merek XL Axiata dan Smartfren akan dipertahankan.

"Brand XL Axiata dan Smartfren akan berlanjut. Kami tetap memiliki tiga brand," ujar Vivek Sood dalam konferensi pers. Ia menambahkan bahwa Axiata tidak akan mengubah status layanan pelanggan ketiga jaringan yang terlibat dalam merger ini. Ketiga operator, menurutnya, berada di segmen pasar yang berbeda di Indonesia.

Merger XL Axiata dan Smartfren: Pelanggan Tak Perlu Khawatir
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Presiden Direktur dan CEO XL Axiata, Dian Siswarini, menjamin tidak akan ada gangguan layanan selama proses merger. "Kami akan memastikan tidak terjadi gangguan terhadap layanan pelanggan selama proses merger ini," katanya. Ia bahkan optimistis layanan akan meningkat setelah merger, berkat penambahan spektrum frekuensi yang didapat dari penggabungan ketiga perusahaan.

Gabungan XL Axiata (58,6 juta pelanggan per kuartal III) dan Smartfren (35,9 juta pelanggan) menghasilkan total pelanggan mencapai 94,5 juta. Proses merger ditargetkan rampung pada semester pertama 2025. Dokumen merger telah diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Proses persetujuan diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan. Setelah mendapatkan izin dari ketiga lembaga tersebut, perusahaan akan menunggu persetujuan dari Bursa Efek Malaysia, lalu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Tahap persetujuan pemangku kepentingan ini diperkirakan membutuhkan waktu 1,5 hingga dua bulan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1