Mendag Perketat Pengawasan Importir untuk Berantas Baju Bekas Ilegal

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran baju bekas impor ilegal dengan fokus utama menyasar para importir. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan

Agus sujarwo

Mendag Perketat Pengawasan Importir untuk Berantas Baju Bekas Ilegal

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran baju bekas impor ilegal dengan fokus utama menyasar para importir. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan di luar kawasan kepabeanan (post border) untuk menekan masuknya barang-barang ilegal tersebut.

"Kami fokus ke importirnya. Idealnya, jika sumbernya dibersihkan, tidak akan ada lagi pedagang yang menjual baju bekas impor. Namun, kenyataannya barang masih terus masuk," ujar Budi di Jakarta, Jumat (7/11/2025). Ia menambahkan, penindakan terhadap pedagang bukan menjadi fokus utama Kemendag, melainkan pada upaya pencegahan masuknya barang ilegal di wilayah perbatasan.

Mendag Perketat Pengawasan Importir untuk Berantas Baju Bekas Ilegal
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Larangan impor baju bekas sendiri telah lama diberlakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Budi menegaskan, masuknya baju bekas impor merupakan tindakan ilegal dan Kemendag terus melakukan pengawasan.

Menurut informasi yang dihimpun, sebagian besar baju bekas impor berasal dari China. Budi juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai masalah ini. Ia menyambut baik langkah-langkah yang akan diambil Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pengawasan impor baju bekas.

"Saya senang jika Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai, ikut serta dalam pengawasan di dalam dan di luar kawasan pabean. Kami sudah beberapa kali berdiskusi mengenai masalah ini, dan saya kira ini langkah yang bagus," pungkasnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1