Ambon, 1 Oktober 2023 – Ratusan sopir angkot di Ambon menuntut Pemerintah Kota untuk menghentikan sementara operasional Maxim. Mereka merasa dirugikan oleh banyaknya mitra pengemudi taksi dan ojek online Maxim. Menanggapi hal ini, Maxim menegaskan bahwa perusahaan telah beroperasi secara legal di Kota Ambon.
"Maxim telah secara sah dan legal beroperasi di Kota Ambon, berdasarkan izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia," ujar PR Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, dalam keterangan pers.
Yuan menambahkan bahwa Maxim saat ini tengah menunggu kepastian dari Dinas Perhubungan terkait kuota untuk pengurusan izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk para mitra pengemudi.
"Kami mengikuti peraturan terkait tarif taksi dan ojek online, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022," jelas Yuan.
Menurutnya, pembekuan aplikasi Maxim tanpa alasan dan landasan hukum yang jelas merupakan tindakan ilegal. Ia juga menekankan bahwa kehadiran Maxim di Ambon bertujuan untuk melengkapi layanan transportasi sesuai kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.
"Berdasarkan fakta di lapangan, ada banyak permintaan layanan dari masyarakat di Ambon," kata Yuan.
Ketegangan antara sopir angkot dan Maxim di Ambon ini menjadi sorotan. Pihak Pemerintah Kota diharapkan dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.