Mantan Menkumham Diperiksa KPK Berjam-jam Terkait Harun Masiku

Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir

Redaksi

Mantan Menkumham Diperiksa KPK Berjam-jam Terkait Harun Masiku

Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir tujuh jam, Rabu (18/12). Pemeriksaan tersebut berfokus pada data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta pada Januari 2020, saat Harun pulang dari Singapura sebelum akhirnya menghilang dan menjadi buronan KPK.

Usai pemeriksaan, Yasonna menjelaskan bahwa keterangan yang diberikannya kepada penyidik KPK terkait kapasitasnya sebagai mantan menteri. "Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja," ujarnya singkat.

Mantan Menkumham Diperiksa KPK Berjam-jam Terkait Harun Masiku
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Namun, pemeriksaan tak hanya seputar data perlintasan. Penyidik juga menanyakan perihal surat putusan dan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mengusulkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Pemilu Legislatif 2019.

Yasonna, yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, menjelaskan bahwa pertanyaan penyidik terkait surat permintaan fatwa yang ia tandatangani dan dikirimkan ke MA. Surat tersebut diajukan karena adanya perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPP PDIP mengenai suara caleg yang meninggal dunia.

"Karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP, tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung," jelasnya. Ia menambahkan bahwa perbedaan tafsir muncul setelah adanya judicial review dalam proses pencalegan, sehingga diperlukan fatwa MA untuk memberikan kepastian hukum.

Yasonna tiba di KPK pukul 09.49 WIB dan meninggalkan gedung sekitar pukul 16.46 WIB. Pihak KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa jadwal pemeriksaan tersebut sesuai permintaan Yasonna. Pemeriksaan ini dilakukan dalam konteks kasus Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Yasonna diperiksa sebagai saksi dan surat panggilan telah dikirimkan ke tiga alamat rumahnya.

Harun Masiku, yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020, diduga menyuap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan agar dapat menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1