Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019. Terbaru, lembaga antirasuah memeriksa Rina Lauwy, mantan istri dari tersangka Antonius N. S. Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen.
Pemeriksaan Rina dilakukan pada Selasa (17/12) lalu. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap aliran dana dalam kasus tersebut. "Saksi hadir didalami terkait dengan aliran uang," ujar Tessa dalam keterangan tertulis.

Sejumlah penggeledahan telah dilakukan KPK di tujuh lokasi berbeda pada Maret dan April lalu. Lokasi penggeledahan meliputi beberapa rumah di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan, sebuah apartemen di Jakarta Selatan, kantor swasta di Office 8 Building SCBD Jakarta Selatan, dan kantor PT Taspen di Jakarta Pusat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dokumen, catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan kasus ini.
Antonius N. S. Kosasih sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen oleh Kementerian BUMN setelah KPK mencegahnya bepergian ke luar negeri pada awal Maret lalu. Selain Kosasih, Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto, juga dicegah bepergian. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan identitas seluruh tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan investasi Taspen. Laporan BPK mengungkap adanya skema pengelolaan investasi reksa dana yang mencurigakan antara Taspen dan manajer investasi PT Insight Investment Management (IIM).
Sebelum pemeriksaan pada Desember, KPK telah memeriksa Rina Lauwy pada September 2023. Saat itu, Rina menyerahkan 39 rekening koran miliknya dan Kosasih kepada KPK. Selain Rina, KPK juga telah memeriksa dua mantan pejabat tinggi Taspen, yakni Iqbal Latanro (Dirut Taspen 2013-2020) dan Patar Sitanggang (Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen 2016-2019). KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh aktor dan aliran dana yang terlibat.