Jakarta, Lahatsatu.com – Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembatasan ini diperlukan mengingat prediksi peningkatan mobilitas masyarakat yang signifikan pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. "Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan," ujarnya, Rabu (3/12/2025).

SKB tersebut mengatur pembatasan operasional bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Namun, terdapat pengecualian bagi angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, sepeda motor gratis, dan barang pokok. Kendaraan yang dikecualikan wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan sebelah kiri.
Kebijakan ini menuai protes dari kalangan pengusaha. Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) meminta pemerintah untuk memberikan pengecualian bagi truk sumbu tiga agar tetap dapat beroperasi, terutama di jalur arteri atau pada malam hari dengan waktu terbatas.
Ketua Umum DPP GPEI, Benny Soetrisno, mengungkapkan bahwa pelarangan truk sumbu tiga saat libur Nataru menghambat aktivitas ekspor, khususnya di pelabuhan Pulau Jawa. "Jadi, kami menyarankan agar truk-truk sumbu 3 itu diperbolehkan beroperasi saat Nataru nanti walaupun harus menggunakan jalan arteri atau bisa jalan hanya malam hari saja," kata Benny.
Menurutnya, penundaan pengiriman barang akibat pelarangan dapat menyebabkan keterlambatan, biaya demurrage di pelabuhan, dan bahkan pembatalan kontrak ekspor. "Kapal itu nggak mungkin akan menghitung ada liburan di Indonesia atau tidak untuk masuk ke pelabuhan. Kapal itu internasional dan tetap saja jalan sesuai schedule mereka. Nah, berarti kalau barang kita nggak ada di pelabuhan karena adanya aturan pelarangan tadi, ya otomatis barang kita ditinggal. Nah, itu kan akan merugikan sekali bagi eksportir kita," jelas Benny.
GPEI mengusulkan agar jika pembatasan tetap diberlakukan, durasinya tidak lebih dari tujuh hari kalender.
Jadwal dan Ruas Jalan yang Terdampak Pembatasan:
Pembatasan angkutan barang berlaku di jalan tol dan non-tol dengan jadwal sebagai berikut:
- Jalan Tol:
- 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00
- 23 Desember 2025 pukul 00.00 – 28 Desember 2025 pukul 24.00
- 2 Januari 2026 pukul 00.00 – 4 Januari 2026 pukul 24.00
- Jalan Non-Tol:
- 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 22.00
- 23 Desember 2025 pukul 05.00 – 28 Desember 2025 pukul 22.00
- 2 Januari 2026 pukul 05.00 – 4 Januari 2026 pukul 22.00
Daftar lengkap ruas jalan tol dan non-tol yang terdampak pembatasan dapat dilihat pada daftar diatas.




