Jakarta – Kabar gembira bagi Anda yang berencana mudik atau berlibur menggunakan pesawat pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru)! Pemerintah akan kembali memberikan diskon harga tiket pesawat yang bisa dinikmati mulai dua hari lagi.
Menurut informasi resmi dari Kementerian Perhubungan, diskon tiket pesawat ini akan berlaku untuk penerbangan mulai tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Periode pembelian tiket murah ini juga berlangsung dari 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Diperkirakan sekitar 3.598.590 orang akan merasakan manfaat dari penurunan harga tiket pesawat ini, dengan estimasi penurunan harga berkisar antara 13-14%.
Penurunan harga tiket pesawat ini akan dilakukan melalui beberapa mekanisme. Pertama, melalui penurunan biaya tambahan bahan bakar penerbangan (fuel surcharge). Kedua, melalui diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat. Landasan hukum untuk implementasi kebijakan ini telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan.
Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 50 Tahun 2025 mengatur tentang penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Beleid yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 8 Oktober 2025 ini menetapkan penurunan biaya fuel surcharge paling tinggi 2% untuk pesawat jet dan 20% untuk pesawat propeller.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 mengatur tentang Pajak Penambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi Pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 ini, diskon PPN sebesar 6% akan ditanggung pemerintah untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Sementara, PPN yang terutang dan ditanggung oleh penumpang adalah sebesar 5%. Diskon PPN ini berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Selain dua kebijakan tersebut, pemerintah juga berencana memotong tarif PJP2U dan PJP4U yang dipungut operator bandara sebesar 50% serta menurunkan harga avtur sebesar 10% di 37 bandara. Dengan berbagai upaya ini, diharapkan harga tiket pesawat selama libur Nataru mendatang akan lebih terjangkau bagi masyarakat.




