Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana memperketat pengawasan kualitas jalan tol dengan merevisi instrumen penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Revisi ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR yang ditargetkan rampung pada akhir 2025 atau awal 2026.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Wilan Oktavian, mengungkapkan bahwa salah satu poin utama dalam revisi SPM adalah pengetatan pengecekan tingkat ketidakrataan jalan melalui pengukuran International Roughness Index (IRI).

"Selama ini, jalan tol bisa saja memenuhi SPM secara umum, namun memiliki permukaan yang bergelombang. Meskipun tidak ada lubang, ketidakrataan ini tetap menjadi perhatian," ujar Wilan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Wilan menjelaskan bahwa penilaian SPM saat ini masih dinamis. Kondisi jalan yang mulus tanpa lubang bisa berubah dalam hitungan hari akibat beragamnya pengguna jalan, termasuk kendaraan berat. Pemeliharaan rutin dan inspeksi berkala terus diimbau untuk menjaga kualitas jalan.
Namun, selama ini, kondisi jalan yang tidak rata seringkali terlewatkan dalam penilaian karena pengukuran IRI hanya dilakukan setahun sekali. Hal ini dianggap kurang representatif dalam menggambarkan kondisi jalan terkini.
"Pengukuran IRI yang hanya setahun sekali membuat data yang digunakan bisa jadi sudah tidak relevan. Misalnya, data IRI diambil pada Januari, lalu pada bulan Juni kita cek lubang dan sebagainya, terpenuhi. Tapi jalannya agak bergelombang, data IRI yang dipakai masih data Januari," jelas Wilan.
Dalam aturan baru, pengukuran indeks ketidakrataan jalan akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, tidak lagi setahun sekali. Dengan demikian, diharapkan pemantauan kualitas jalan tol menjadi lebih intensif dan akurat.
"Ini adalah salah satu upaya sesuai arahan Menteri PUPR terkait isu jalan bergelombang. Dengan pengukuran IRI yang dilakukan tiga bulan sekali, kita bisa mendapatkan data yang lebih up-to-date," kata Wilan.
Saat ini, draft Permen PUPR tersebut masih dalam tahap penyusunan. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat diselesaikan pada akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026.
SPM sendiri merupakan salah satu faktor penting dalam pertimbangan persetujuan kenaikan tarif jalan tol. Namun, Wilan memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada operator jalan tol untuk mengajukan kenaikan tarif setiap dua tahun sekali, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 02 Tahun 2022. Penyesuaian tarif akan mempertimbangkan inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
"Ada beberapa ruas tol yang sudah memiliki jadwal kenaikan tarif pada tahun 2025 ini. Mereka berhak mengajukan, dan kewajiban kami adalah mengecek pemenuhan SPM-nya," pungkasnya.




