KPPU Selidiki Dugaan Monopoli di Tengah Kelangkaan BBM Non-Subsidi

Jakarta, Lahatsatu.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi sejak akhir Agustus

Agus sujarwo

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli di Tengah Kelangkaan BBM Non-Subsidi

Jakarta, Lahatsatu.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi sejak akhir Agustus 2025. Lembaga antimonopoli ini tengah melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada praktik monopoli yang merugikan konsumen di sektor energi.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa informasi mengenai kelangkaan BBM non-subsidi di sejumlah SPBU swasta, seperti Shell dan BP AKR, telah menjadi perhatian serius. KPPU menilai transparansi data dari seluruh pemain di sektor ini sangat krusial untuk mencegah distorsi pasar dan antrean panjang konsumen.

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli di Tengah Kelangkaan BBM Non-Subsidi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data-data yang dibutuhkan. Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen," ujar Fanshurullah dalam keterangan tertulisnya (8/9/2025).

KPPU telah memulai kajian mendalam sejak awal tahun untuk menganalisis dinamika pasar BBM non-subsidi. Kajian ini meliputi aspek ketersediaan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, dan perilaku pelaku usaha. Tujuannya adalah untuk memastikan persaingan yang sehat dan pasokan BBM yang andal bagi masyarakat.

Dalam prosesnya, KPPU akan mengumpulkan berbagai pihak terkait untuk mengklarifikasi persoalan dan melakukan peninjauan teknis atas data dari Pemerintah, Pertamina, dan operator swasta. Uji konsistensi data lintas sumber juga akan dilakukan untuk mengidentifikasi potensi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, atau indikasi perilaku anti-persaingan.

KPPU menegaskan akan segera menyampaikan hasil kajiannya kepada publik. Lembaga ini juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Pertamina, serta badan usaha swasta penyalur BBM non-subsidi.

KPPU mengimbau seluruh pihak terkait untuk memenuhi undangan dan menyerahkan data yang diminta secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Hal ini penting agar proses analisis dan penilaian dapat dilakukan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan kewenangan KPPU dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1