lahatsatu.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU di bawah kepemimpinan baru Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana bersiap melancarkan pengawasan ketat terhadap sejumlah sektor vital. Prioritas utama KPPU kini tertuju pada industri pangan energi dan ekonomi digital. Tak hanya itu, sektor infrastruktur khususnya biaya logistik yang kerap membebani pelaku usaha juga akan menjadi sorotan tajam.
Gopprera Panggabean Ketua KPPU mengungkapkan bahwa beban logistik yang tinggi di Indonesia turut mendongkrak biaya operasional bisnis. Kondisi ini dinilai dapat menghambat iklim persaingan yang sehat. Oleh karena itu, KPPU bertekad untuk menelusuri akar masalah dan memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen maupun pelaku usaha kecil.

Selain fokus pada sektor-sektor strategis tersebut, KPPU juga akan mengintensifkan pengukuran indeks persaingan usaha. Indeks ini bukan sekadar angka namun merupakan cerminan kesehatan pasar yang sangat krusial. Gopprera menegaskan bahwa peningkatan indeks persaingan usaha akan berbanding lurus dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen yang dicanangkan pemerintah.
Salah satu dimensi penting dalam indeks persaingan adalah struktur pasar. KPPU akan secara proaktif memantau dan mencegah terbentuknya struktur pasar yang cenderung oligopoli atau monopoli. Praktik-praktik persaingan tidak sehat yang dapat mematikan inovasi dan merugikan masyarakat akan ditindak tegas.
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana secara resmi menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPPU untuk periode 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029. Pemilihan keduanya dilakukan melalui mekanisme internal sesuai Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi. Masa jabatan selama dua setengah tahun ini diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum persaingan usaha.
Kepemimpinan anyar ini berkomitmen penuh untuk melanjutkan amanah KPPU dalam mengawal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tak hanya itu, pengawasan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 juga akan menjadi perhatian utama demi menciptakan ekosistem bisnis yang adil dan berpihak pada semua pihak.




