Jakarta, Lahatsatu.com – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan melanjutkan proses persidangan terkait dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol). Sidang lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending.
Agenda utama pada tahap ini adalah pemeriksaan berkas yang telah diserahkan oleh 97 perusahaan pinjol yang menjadi terlapor. Berkas-berkas tersebut berisi tanggapan dan pembelaan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap dugaan pelanggaran kesepakatan pinjaman online dengan batasan bunga tertinggi 0,8% dan 0,4%.

"Berkas, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, telah kami terima sebelum sidang. Sebanyak 19 pihak menyampaikan poin-poin secara lisan. Pemeriksaan berkas ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lampiran dari tanggapan terlapor," ujar Arnold Sihombing, salah satu investigator KPPU, di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Dalam persidangan, sejumlah perusahaan pinjol juga mempertanyakan potensi keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Arnold menjelaskan bahwa keputusan mengenai keterlibatan OJK akan ditentukan melalui rapat anggota KPPU.
"Karena yang menentukan ini jadi terlapor adalah inisiatif dari KPPU. Artinya, seluruh keputusan dalam perkara ini ada di rapat komisi," imbuhnya.
Setelah pemeriksaan berkas selesai, KPPU akan melakukan musyawarah untuk memutuskan kelanjutan proses persidangan. Arnold menambahkan bahwa OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kemungkinan akan dilibatkan dalam persidangan selanjutnya, baik sebagai ahli maupun saksi.
"Kehadiran OJK dan AFPI adalah bagian dari proses kehati-hatian untuk mengumpulkan bukti," pungkasnya.




