Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai penyidikan dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Jepara Artha pada periode 2022-2024. Hal ini diumumkan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Rabu (9/10).
"Per tanggal 24 September, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi terkait Bank Jepara Artha dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," ungkap Tessa.

Tessa menambahkan bahwa identitas dan jabatan para tersangka masih dirahasiakan karena proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Sebagai langkah pencegahan, penyidik KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA pada 26 September lalu.
Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan dan bertujuan untuk memastikan keberadaan para tersangka di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Hal ini penting untuk menjamin kelancaran proses hukum dan mencegah potensi penghilangan diri.