Jakarta, 20 Desember 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero) Tbk. Langkah tegas KPK ini ditandai dengan penetapan dua tersangka terkait proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) perusahaan BUMN tersebut pada periode 2022-2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 9 Desember 2024. Namun, identitas kedua tersangka beserta detail kronologi kasus masih dirahasiakan demi kelancaran proses hukum. "Proses penyidikan masih berjalan. Untuk saat ini, kami belum bisa menyampaikan nama dan jabatan para tersangka," jelas Tessa dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/12).

Meskipun bungkam soal identitas, KPK telah mengambil langkah preventif dengan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dua warga negara Indonesia, berinisial DM dan HNN, dicekal selama enam bulan untuk mencegah upaya melarikan diri. Tessa menegaskan bahwa pencekalan ini dilakukan karena keterlibatan keduanya dianggap penting dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, tanpa mengonfirmasi secara langsung apakah DM dan HNN merupakan kedua tersangka yang dimaksud.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat PT PP merupakan perusahaan BUMN yang berperan penting dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari KPK terkait pengungkapan detail kasus dan proses hukum selanjutnya. Lahatsatu akan terus memantau dan memberikan informasi terbaru seputar perkembangan kasus ini.