Jakarta, Lahatsatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki barang-barang berkualitas dengan harga miring melalui lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Lelang serentak ini akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah pada Rabu, 11 Juni 2025.
Tujuan utama dari lelang ini adalah untuk memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Beragam barang akan ditawarkan, mulai dari properti, kendaraan bermotor, gawai, sepeda, tas, hingga perabotan rumah tangga.

Berdasarkan Katalog Lelang KPK per Juni 2025, aset properti yang dilelang tersebar di berbagai kota, termasuk Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Pekalongan, dan Banda Aceh. Harga properti yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 195 jutaan hingga miliaran rupiah, meliputi hunian dan tanah.
Bagi penggemar otomotif, KPK juga menawarkan satu unit mobil VW Carravelle AT dengan harga mulai dari Rp 17,9 jutaan, serta motor Triumph Speedmaster Bonneville seharga Rp 207 jutaan. Selain itu, tersedia pula mobil Honda CRV yang dilelang mulai dari Rp 8,6 jutaan dan Proton Exora 1.6Lat seharga Rp 7,4 jutaan.
Tidak hanya itu, lelang ini juga menawarkan berbagai gawai, termasuk merek Samsung dan iPhone, dengan harga di bawah Rp 9 jutaan per unit. Bagi pecinta fashion, tersedia pula tas mewah untuk pria dan wanita dengan harga yang bervariasi.
Dua unit sepeda Brompton juga turut dilelang dengan harga masing-masing Rp 38,4 juta dan Rp 37,3 jutaan. Selain itu, ada juga sepeda merek lain seperti Patrol dan Lapiere. Untuk perabotan rumah tangga, tersedia tea kettle merek Fashion Kitchen seharga Rp 350 ribu dan berbagai alat makan seharga Rp 160 ribu.
Sebagai informasi tambahan, KPK mencatat telah mengembalikan dana ke kas negara sebesar Rp 53 miliar sepanjang Januari hingga Maret 2025. Pada Maret 2025, KPK berhasil melelang 60 dari 82 lot barang rampasan.
Cara Ikut Lelang KPK:
- Registrasi Akun: Buat akun di situs lelang.go.id.
- Pilih Barang Lelang: Telusuri daftar barang yang tersedia dan pilih objek yang diminati.
- Setor Uang Jaminan: Transfer uang jaminan sesuai ketentuan, paling lambat sehari sebelum lelang.
- Ikuti Lelang Daring: Lelang dilakukan secara online pada waktu yang ditentukan melalui situs tersebut.
- Pembayaran & Pengambilan Barang: Jika memenangkan lelang, segera lakukan pelunasan dan ambil barang sesuai prosedur.
Peserta lelang diimbau untuk membaca seluruh ketentuan yang tersedia di situs resmi untuk menghindari kesalahan teknis atau administratif. Untuk informasi lengkap dan resmi, kunjungi situs resmi KPK atau KPKNL.