lahatsatu.com – PT Adhi Karya Persero Tbk ADHI kini tengah menghadapi situasi genting. Perusahaan konstruksi pelat merah ini berpotensi besar menunda pembayaran bunga obligasi senilai lebih dari Rp 60,8 miliar yang dijadwalkan jatuh tempo pada 24 Agustus 2026 mendatang. Kewajiban pembayaran bunga ini terkait dengan Obligasi Berkelanjutan III ADHI KARYA Tahap III Tahun 2022 Seri B-C Ke-17.
Direktur Utama ADHI Moeharmein Zein Chaniago mengungkapkan bahwa ancaman penundaan ini muncul akibat tekanan finansial yang cukup berat. Kondisi ini secara signifikan memengaruhi performa keuangan konsolidasi perusahaan, posisi likuiditas, serta kemampuan solvabilitas induk, termasuk kapasitas untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur. "Kami sampaikan bahwa PT ADHI KARYA Persero Tbk berpotensi melakukan penundaan pembayaran bunga obligasi tersebut," tulis Moeharmein dalam keterbukaan informasi yang diterima pada Minggu 23 Agustus 2026.

Tekanan keuangan yang dialami ADHI menyebabkan terbatasnya ketersediaan dana untuk melunasi bunga obligasi tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo. Meskipun demikian perseroan tidak tinggal diam. Berbagai upaya pemulihan terus digulirkan termasuk penyusunan program transformasi bisnis strategis. Langkah ini dirancang untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus memastikan pemenuhan kewajiban secara berkelanjutan di masa depan.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian ADHI telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi RUPO pada 6 Agustus 2026. Dalam agenda tersebut perusahaan mengusulkan penundaan jadwal pembayaran bunga obligasi untuk seri ke-17 ke-18 dan ke-19. Sayangnya rapat tersebut tidak berhasil mencapai kuorum persetujuan sehingga keputusan belum dapat diambil.
Menyikapi kondisi ini ADHI akan berkoordinasi intensif dengan Wali Amanat. Langkah ini diambil untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan. Termasuk di dalamnya adalah rencana untuk kembali menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi guna memperoleh keputusan yang sah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.




