lahatsatu.com – Langit Indonesia kini tak lagi asing dengan kehadiran pesawat-pesawat berbendera luar negeri. Sebanyak 35 unit pesawat udara registrasi asing telah resmi mengantongi izin khusus dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Kehadiran mereka bukan tanpa alasan, melainkan untuk memperkuat barisan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap melanda berbagai wilayah di Tanah Air.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, pada Minggu 23 Agustus 2026, menegaskan bahwa pemberian izin istimewa ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebutuhan operasional penanggulangan karhutla. Fleksibilitas menjadi kunci utama. Pesawat-pesawat asing yang telah berizin dapat dengan mudah digeser ke lokasi lain yang membutuhkan bantuan cepat, sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

Untuk memastikan respons yang sigap terhadap kondisi karhutla yang dinamis, operator pesawat hanya perlu menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam kurun waktu 1×24 jam terkait pergeseran lokasi. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keluwesan operasional, memungkinkan sumber daya udara segera dikerahkan ke titik-titik krusial, tanpa mengabaikan standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku ketat.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga aktif menjalankan fungsi pengawasan dan sertifikasi. Ini mencakup aspek kelaikudaraan, termasuk jika ada modifikasi pesawat yang diperlukan untuk menunjang operasi pemadaman karhutla. Setelah semua persyaratan teknis dan sertifikasi terpenuhi, tanggung jawab penuh atas pelaksanaan operasi penerbangan berada di tangan operator, sesuai dengan ketentuan dalam Air Operator Certificate (AOC) yang mereka miliki.
Penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan kegiatan pesawat dalam misi penanganan karhutla disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Koordinasi erat dilakukan dengan berbagai pihak berwenang, seperti BNPB/BPBD, pemerintah daerah, serta instansi atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut. Prioritas utama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara adalah memastikan regulasi dan keselamatan penerbangan tetap terjaga.
Selain memfasilitasi izin khusus bagi pesawat asing, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menjamin ketersediaan ruang udara yang memadai untuk mendukung aktivitas pemadaman. Informasi penerbangan yang akurat dan terkini pun selalu disampaikan melalui koordinasi dengan Airnav Indonesia, selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, yang menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM).
Hingga 20 Agustus 2026, tercatat ada tiga NOTAM aktif yang berkaitan langsung dengan operasi penanganan karhutla. NOTAM A3042/2




