Jakarta – Seorang mantan karyawan toko roti Lindayes Cake & Bakery di Jakarta Timur, Dwi Ayu Darmawati, mengadukan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Komisi III DPR RI. Pelaku penganiayaan adalah George Sugama Halim (GSH), anak dari mantan bosnya. Peristiwa tersebut bermula dari penolakan Dwi untuk mengantar makanan pesanan GSH melalui aplikasi daring ke kamarnya. Menurut Dwi, mengantar makanan ke kamar pelaku bukan bagian dari tugasnya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12), Dwi menceritakan kronologi kejadian. Ia menjelaskan bahwa setelah berkali-kali menolak permintaan GSH, ia dilempari berbagai benda, mulai dari patung dan bangku hingga mesin EDC. Adik GSH bahkan ikut menariknya. Dwi berusaha mengambil ponselnya untuk meminta pertolongan, namun situasi yang terpojok membuatnya tak berdaya. Serangan berlanjut hingga Dwi dilempari loyang kue hingga kepalanya berdarah.

Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan bahwa GSH memiliki riwayat kekerasan verbal terhadapnya. Pelaku kerap menghinanya dengan kata-kata kasar dan bahkan pernah menyatakan dirinya kebal hukum. "Dia pernah bilang, ‘Orang miskin kayak lo nggak bisa masukin gue ke penjara, gue nih kebal hukum’," ujar Dwi menirukan ucapan GSH. Dwi sempat berupaya keluar dari pekerjaannya, namun dihalangi adik pelaku. Akhirnya, ia dan karyawan lain membuat perjanjian agar Dwi tak lagi dibebani tugas mengantar makanan ke GSH.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pernyataan GSH soal kekebalan hukumnya tersebar. Saat ini, GSH telah ditahan pihak kepolisian setelah ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12). Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap pekerja dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.