Jakarta, Lahatsatu.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. secara resmi menunjuk Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non-Independen. Penunjukan ini disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada tahun 2026.
Keputusan strategis ini juga telah mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang tertuang dalam Surat OJK No. SR-291/PB.13/2026 tertanggal 17 April 2026.

"OJK telah menerbitkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-48/D.03/2026 pada 17 April 2026, yang menyetujui pengangkatan Bapak Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen Perseroan," demikian pernyataan resmi BNI dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/4/2026).
Dengan persetujuan OJK ini, pengangkatan Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non-Independen BNI efektif berlaku sejak 17 April 2026.
Febrio Nathan Kacaribu saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Sebelumnya, ia menduduki posisi Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (2020-2025).
Dari segi pendidikan, Febrio Nathan Kacaribu merupakan lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), meraih gelar Master of International & Development Economics dari Australian National University, dan menyandang gelar Ph.D Ilmu Ekonomi dari University of Kansas.



