Jakarta, Lahatsatu.com – Kabar gembira bagi dunia perkoperasian tanah air. Pemerintah secara resmi membuka pintu bagi koperasi untuk terjun langsung dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. PP ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa koperasi berpotensi mengelola lahan tambang mineral hingga seluas 2.500 hektare. Hal ini tertuang jelas dalam pasal 26 F PP tersebut, yang mengatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas 2.500 hektare.

"Dengan terbitnya PP ini, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara," ujar Ferry dalam keterangan resminya, Selasa (7/10/2025).
Namun, untuk mendapatkan izin tambang, koperasi harus terlebih dahulu melewati proses verifikasi kriteria administratif dari Menteri Koperasi. Pasal 26 C PP tersebut menjelaskan bahwa verifikasi ini meliputi legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi. Setelah lolos verifikasi, Menteri akan menerbitkan persetujuan pemberian WIUP mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Ferry meyakini bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang memiliki potensi tambang. Ia juga optimis bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang akan menjadi program unggulan baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Saya yakin program ini akan berdampak lebih luas. Ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi, dan kita akan menjadikan koperasi ini sebagai badan usaha yang lebih baik," pungkas Ferry.