Jakarta – Pemerintah memiliki ambisi besar untuk membentuk lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di seluruh Indonesia. Program ambisius ini diperkirakan membutuhkan dana hingga Rp 400 triliun, yang rencananya akan didukung oleh APBN dan pinjaman dari bank-bank Himbara.
Namun, seorang peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Jaya Darmawan, memberikan pandangan alternatif. Menurutnya, koperasi, seperti halnya badan usaha lain, membutuhkan pendanaan yang stabil dan berkelanjutan. Akan tetapi, koperasi memiliki prinsip kolektivitas, inklusivitas, dan kemandirian anggota yang harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu, pembentukan koperasi idealnya melibatkan kombinasi berbagai sumber dana.

Jaya mengusulkan skema blended finance sebagai solusi ideal. Skema ini menggabungkan sumber daya internal dan eksternal secara seimbang, sehingga mengurangi ketergantungan pada satu sumber pendanaan tunggal.
"Pembiayaan koperasi yang lebih inklusif, menurut kami, adalah blended finance," ujar Jaya dalam sebuah acara diseminasi riset Celios tentang Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (4/6/2025).
Pendanaan eksternal dapat berasal dari investasi swasta, dana sosial, filantropi, atau pihak ketiga lainnya. Sementara itu, pendanaan internal dapat menggunakan skema partisipasi anggota atau pembiayaan berbasis aset bersama.
Sebagai contoh, Jaya memberikan simulasi dengan 100 anggota yang masing-masing memberikan modal awal Rp 1.000.000 dan iuran bulanan Rp 100.000. Skema ini dapat menghasilkan kontribusi tetap sebesar Rp 10.000.000 per bulan.
"Dengan asumsi koperasi memperoleh laba tahunan Rp 500 juta, 30% dari laba tersebut (Rp 150 juta per tahun atau Rp 12,5 juta per bulan) dialokasikan untuk modal kerja dan investasi berkelanjutan," jelas Jaya.
Setelah memiliki dana internal, koperasi dapat mencari pembiayaan eksternal, termasuk pinjaman bank. Namun, dengan model blended finance, jumlah pinjaman yang dibutuhkan akan lebih kecil, sehingga tidak membebani perbankan maupun koperasi di masa depan.
"Koperasi bisa mengakses pinjaman bank sebesar Rp 200 juta dengan bunga 5% per tahun, sehingga angsuran tetap sekitar Rp 3.773.907 per bulan selama lima tahun," terangnya.
Alternatif lain adalah mendapatkan suntikan dana dari investor sosial yang tidak mengharapkan keuntungan finansial. Suntikan dana sosial ini biasanya terbatas, sehingga skema blended finance menjadi lebih cocok karena sisa kebutuhan dana dapat dipenuhi secara internal.
Selain itu, koperasi juga dapat memanfaatkan hibah pemerintah dan pinjaman bersubsidi. Meskipun jumlahnya biasanya tidak besar, tambahan modal internal dapat mencukupi kebutuhan pembiayaan.
"Melalui pendekatan inklusif ini, koperasi tidak hanya mampu mengelola pembiayaan secara sehat, tetapi juga mendorong partisipasi aktif anggotanya, membuka ruang kolaborasi dengan pihak eksternal, dan menjaga kesinambungan usaha," pungkasnya. Dengan demikian, program Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan sukses tanpa sepenuhnya bergantung pada APBN.




























