Kominfo Tegas: GoPay, OVO, LinkAja, Dana, ShopeePay Ditegur Soal Transaksi Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak main-main dalam memberantas judi online. Kali ini, lima platform dompet digital ternama, yaitu GoPay, ShopeePay, LinkAja, Dana, dan OVO,

Redaksi

Kominfo Tegas: GoPay, OVO, LinkAja, Dana, ShopeePay Ditegur Soal Transaksi Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak main-main dalam memberantas judi online. Kali ini, lima platform dompet digital ternama, yaitu GoPay, ShopeePay, LinkAja, Dana, dan OVO, mendapat teguran keras dari Kominfo.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa kelima platform tersebut terbukti membiarkan transaksi judi online di platform mereka. "Kami tindak tegas jika membandel," tegas Budi Arie dalam keterangan pers, Jumat (11/10).

Kominfo Tegas: GoPay, OVO, LinkAja, Dana, ShopeePay Ditegur Soal Transaksi Judi Online
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya transaksi judi online di kelima platform fintech pembayaran tersebut.

Budi Arie menjelaskan, kecurigaan terhadap penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online muncul karena adanya lonjakan tiba-tiba pada transaksi penambahan saldo atau top up. Lebih mencurigakan lagi, transaksi di dompet digital tersebut hanya satu arah, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

"Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya," jelas Budi Arie.

Sebagai tindak lanjut, Kominfo menekankan pentingnya verifikasi akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC) bagi perusahaan penyedia dompet digital. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan," tegas Menteri Budi Arie.

Kominfo sendiri telah memblokir 3,7 juta situs judi online sejak Budi Arie menjabat, atau selama 1,5 tahun. "Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan konten promosi judi online terus dilakukan," ujar Menkominfo.

"Tidak ada keraguan bahwa judi online merupakan penipuan yang menyengsarakan rakyat, terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan," tegas Budi Arie.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1