Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir lebih dari 10.000 rekening bank yang diduga terkait aktivitas judi online. Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memberantas kejahatan keuangan digital yang semakin marak.
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menjelaskan kolaborasi ini memanfaatkan situs cekrekening.id milik Kominfo yang terhubung dengan Pusat Anti-Scam (ASC) OJK. Sistem ini memungkinkan pemantauan aktivitas keuangan mencurigakan yang terhubung dengan judi online secara lebih efektif. "Tujuannya agar masyarakat lebih mudah membedakan rekening aman dari rekening yang berpotensi terlibat kejahatan keuangan," ujar Meutya di Jakarta, Kamis (14/11).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa ASC berperan sebagai pusat pengaduan dan koordinasi penanganan penipuan keuangan. ASC melibatkan berbagai lembaga terkait, termasuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti). Pemblokiran rekening, lanjut Mahendra, dilakukan setelah melalui analisis mendalam dan menyeluruh. Pihak perbankan juga diminta untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap rekening-rekening yang telah diblokir dan rekening-rekening lain yang terindikasi terkait judi online. "Langkah ini dilakukan secara menyeluruh dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut dari pihak perbankan," tegas Mahendra.
Kerja sama Kominfo dan OJK ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan negara. Kedua lembaga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan kolaborasi dalam memerangi kejahatan keuangan digital.




























