Kominfo Beri Peringatan ke 42 Platform Pembayaran, Bukan Sanksi!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa surat peringatan yang dilayangkan kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran pemilik 42 platform terkait judi online bukan bentuk sanksi,

Redaksi

Kominfo Beri Peringatan ke 42 Platform Pembayaran, Bukan Sanksi!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa surat peringatan yang dilayangkan kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran pemilik 42 platform terkait judi online bukan bentuk sanksi, melainkan kesempatan bagi mereka untuk membuktikan situs web dan aplikasi mereka bersih.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut merupakan permintaan audit untuk memastikan platform tidak disalahgunakan untuk aktivitas judi online.

Kominfo Beri Peringatan ke 42 Platform Pembayaran, Bukan Sanksi!

"Surat ini justru memberikan kesempatan para PSE untuk melaporkan bahwa mereka bersih dari semua aktivitas judi online. Jadi bukan bentuk sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019," tegas Usman.

Usman menambahkan, pertemuan antara Kominfo dan 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran yang berlangsung pada Senin (12/8) bertujuan untuk menegaskan kembali pesan dan maksud surat yang dilayangkan.

"Kominfo dan para PSE sepakat untuk terus bekerja sama memberantas judi online secara tegas dan tanpa pandang bulu," ujar Usman.

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, sebelumnya menyatakan bahwa langkah ini bertujuan agar Penyelenggara Jasa Pembayaran lebih aktif menyisir akun-akun yang berpotensi terlibat transaksi judi online.

Kominfo pun terus menjalin komunikasi dengan para Penyelenggara Jasa Pembayaran tersebut. "Sejauh ini dialog dan komunikasi terus kami jalankan," kata Nezar.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemberian surat peringatan tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP dan menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online," jelas Budi Arie.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan layanan tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal atau audit tersebut harus diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima.

"Dalam hal batas waktu tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegas Budi Arie.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1