Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa surat peringatan yang dilayangkan kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) pemilik 42 platform terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online bukanlah bentuk sanksi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut merupakan bentuk permintaan audit untuk memastikan platform-platform tersebut bersih dari aktivitas judi online.

"Surat ini justru memberikan kesempatan bagi para PSE untuk melaporkan bahwa mereka bersih dari semua aktivitas judi online. Jadi bukan bentuk sanksi administratif," tegas Usman.
Kominfo telah melakukan pertemuan dengan 21 PJP pemilik 42 platform pada Senin (12/8) untuk menegaskan kembali pesan dan maksud surat peringatan tersebut.
"Kominfo dan para PSE sepakat untuk terus bekerja sama memberantas judi online secara tegas dan tanpa pandang bulu," tambah Usman.
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, sebelumnya menyatakan bahwa surat peringatan ini bertujuan agar PJP lebih aktif dalam menyisir akun-akun yang berpotensi terlibat dalam transaksi judi online.
Kominfo juga terus menjalin komunikasi dengan para PJP. "Sejauh ini dialog dan komunikasi terus kami jalankan," ujar Nezar.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemberian surat peringatan tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP dan menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online," jelas Budi Arie.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam.
Hasil pemeriksaan internal atau audit tersebut harus diserahkan kepada Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima.
"Dalam hal batas waktu tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegas Budi Arie.