Tim transisi Pramono Anung-Rano Karno berencana merevisi persyaratan penerimaan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus). Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan sistem desil sebagai penentu kelayakan penerima bantuan.
Ima Mahdiah, Ketua Tim Transisi, menyatakan bahwa sistem desil yang selama ini digunakan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta untuk menentukan kategori penerima (sangat miskin hingga rentan miskin) akan dihilangkan. "Sistem desil akan dihapus," tegas Ima di Jakarta Timur, Kamis (6/2).

Ke depannya, penerimaan KJP Plus akan lebih berfokus pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan rata-rata nilai akademik. Ima menjelaskan, "Kita tidak bisa menilai secara akurat kategori miskin ekstrem, miskin, atau lebih miskin. Oleh karena itu, syaratnya adalah terdaftar di DTKS dan memiliki rata-rata nilai minimal 70."
Langkah ini juga melibatkan sinkronisasi data antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Semua data akan dipusatkan di Dinas Sosial sebelum diteruskan ke Dinas Pendidikan. Tujuannya adalah untuk menghindari duplikasi data dan memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Perubahan ini menyusul penghentian sementara Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, yang sebelumnya menerapkan persyaratan berdasarkan DTKS dan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) yang menggunakan sistem desil.