Jakarta – Tindakan tegas diambil pemerintah terhadap para pedagang pupuk subsidi yang bermain curang. Sebanyak 115 kios terpaksa kehilangan izin usahanya setelah kedapatan menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa langkah pencabutan izin ini merupakan respons cepat terhadap laporan yang masuk. Ia menegaskan tidak akan mentolerir praktik curang yang merugikan petani.

"Masih ada 115 kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Hari ini juga kami tindak lanjuti dengan meminta Pupuk Indonesia untuk mencabut izinnya," tegas Amran di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Selain itu, Mentan juga menyoroti adanya 136 kios yang dilaporkan mempersulit petani dalam membeli pupuk subsidi. Padahal, pemerintah telah mempermudah proses pembelian hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Ada 136 kios yang melarang atau mempersulit petani membeli pupuk hanya dengan KTP. Kami minta ini ditegur. Jika minggu depan masih terjadi, izinnya juga akan kami cabut," jelasnya.
Amran juga menegaskan bahwa pembelian pupuk subsidi cukup dengan KTP, tanpa perlu kartu tani. Sebelumnya, pemerintah juga telah mencabut izin 190 distributor dan pengecer karena pelanggaran serupa.
Pemerintah kini tengah memantau 101 distributor yang tidak mencantumkan alamat lengkap dalam laporan mereka. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi kepentingan petani.
Masyarakat, khususnya petani, diimbau untuk melaporkan segala bentuk kecurangan terkait pupuk subsidi melalui WhatsApp ke nomor 082311109690. Kerahasiaan pelapor dijamin oleh Kementerian Pertanian.




