Jakarta – Pemerintah berencana untuk membahas potensi kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait hal tersebut.
Untuk tahun 2025, regulasi mengenai gaji ASN telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

"Kita sudah memiliki Perpres 79, namun terkait kenaikan gaji, saya perlu berdiskusi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, karena beliau yang memegang kendali anggaran. Jadi, pembahasan mendalam sangat diperlukan," ujar Rini saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Rini tidak menampik kemungkinan adanya kenaikan gaji ASN pada tahun depan. Namun, ia menekankan bahwa keputusan tersebut harus melalui proses pembahasan yang matang. "Semua peluang tentu ada, tetapi perlu diingat bahwa ini harus dibicarakan secara komprehensif," tegasnya.
Saat ini, Rini mengaku belum bertemu dengan Purbaya, namun ia memastikan akan segera menjadwalkan pertemuan dalam waktu dekat untuk membahas isu krusial ini. "Saya belum sempat bertemu dengan Pak Purbaya, tetapi saya berencana untuk segera bertemu beliau dalam waktu dekat," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah memberikan tanggapan mengenai potensi kenaikan gaji PNS tahun depan. Menurutnya, hal ini masih dalam tahap diskusi internal. "Saya belum bisa memberikan kepastian, saya akan diskusikan dulu dengan tim di kantor," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Purbaya menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait isu sensitif ini. Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan terkait kenaikan gaji ASN 2026.




