Jakarta, Lahatsatu.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengambil langkah antisipatif dengan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi para pegawainya. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai wilayah Jakarta.
Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Violla, menjelaskan bahwa kebijakan WFA mulai diberlakukan sejak Kamis, 28 Agustus 2025, khususnya bagi pegawai yang terdampak langsung oleh aksi unjuk rasa.

"Kementerian BUMN telah memberikan opsi bekerja fleksibel kepada pegawai yang terdampak sejak hari Kamis. Meskipun demikian, banyak rekan-rekan yang masih memilih bekerja di kantor pada hari itu. Namun, pada hari Jumat, kebijakan bekerja fleksibel diberlakukan secara penuh untuk mengantisipasi kendala transportasi dan demi menjaga keselamatan para pegawai," ujarnya saat dihubungi Lahatsatu.com, Senin (1/9/2025).
Pantauan Lahatsatu.com di lokasi, Kantor Kementerian BUMN yang terletak di Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 13, Gambir, Jakarta Pusat, terlihat lengang dari aktivitas pegawai. Pemandangan ini kontras dengan hari-hari biasanya. Akses masuk melalui kedua gerbang depan kantor tertutup rapat, sementara hanya satu akses gerbang belakang yang dibuka sebagian. Area parkir yang biasanya dipenuhi kendaraan karyawan juga terlihat sepi.
Kondisi serupa juga terlihat di dalam kantor, di mana tidak ada aktivitas pegawai yang signifikan. Hanya beberapa petugas keamanan dan petugas kebersihan yang terlihat menjalankan tugasnya.
Mengenai kelanjutan sistem WFA untuk hari berikutnya, Putri menyampaikan bahwa keputusan akan diambil berdasarkan perkembangan situasi terkini. "Keputusan mengenai sistem kerja untuk esok hari akan diumumkan kemudian," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengatur secara khusus pola kerja ASN terkait situasi demonstrasi. Namun, setiap instansi diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan dengan kebijakan yang telah ada.
Averrouce menambahkan, fleksibilitas kerja bagi ASN diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah atau yang dikenal dengan istilah Flexible Working Arrangement (FWA).




