Kementan Beri Peringatan Keras Peternak Nakal yang Jual Ayam di Bawah Rp 18 Ribu

Jakarta, Lahatsatu.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil tindakan tegas terhadap peternak yang menjual ayam hidup di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp

Agus sujarwo

Kementan Beri Peringatan Keras Peternak Nakal yang Jual Ayam di Bawah Rp 18 Ribu

Jakarta, Lahatsatu.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil tindakan tegas terhadap peternak yang menjual ayam hidup di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp 18.000 per kilogram. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga ayam, baik di tingkat peternak maupun konsumen.

"Pemerintah telah menetapkan HPP ayam hidup di tingkat peternak sebesar Rp 18.000. Jika ada yang menjual di bawah harga tersebut, patut diduga ada upaya yang menyebabkan instabilitas perunggasan nasional," tegas Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Kementan Beri Peringatan Keras Peternak Nakal yang Jual Ayam di Bawah Rp 18 Ribu
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Agung menjelaskan, penjualan di bawah HPP dapat merugikan seluruh peternak, baik skala kecil maupun besar. Kementan akan melakukan upaya preventif seperti pengawasan intensif dan kunjungan langsung ke pelaku usaha peternakan.

"Jika ditemukan pelanggaran berulang, sanksi administratif akan diberikan, mulai dari pencabutan izin impor Grand Parent Stock (GPS) atau indukan ayam hingga penghentian suplai pakan," jelasnya.

Lebih lanjut, Agung menyoroti panjangnya rantai pasok ayam hidup yang menyebabkan harga di tingkat konsumen menjadi mahal, meskipun Harga Acuan Pembelian (HAP) telah ditetapkan sebesar Rp 40.000 per kilogram. Kondisi ini memicu praktik penjualan di bawah HPP oleh peternak agar harga di tingkat konsumen tetap sesuai aturan.

"Rantai tata niaga ayam broiler saat ini terlalu panjang, melibatkan banyak perantara seperti broker, pengepul, dan distributor. Margin yang timbul dari rantai ini bisa mencapai 67%," ungkap Agung.

Untuk mengatasi masalah ini, Kementan mendorong peternak rakyat dan mandiri untuk membentuk koperasi atau bergabung dalam Koperasi Merah Putih. Langkah ini diharapkan dapat memangkas rantai distribusi dan mengurangi margin hingga maksimal 10%, sehingga sisa margin dapat dinikmati oleh peternak.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar