Jakarta – Kabar gembira bagi para jemaah haji! Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman dari Tanah Suci. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar fasilitas ini bisa dinikmati.
Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC, menjelaskan bahwa setiap jemaah haji berhak mengirimkan barang dengan nilai total maksimal US$ 3.000 selama periode haji. Jumlah ini dibagi menjadi dua kali pengiriman, masing-masing maksimal US$ 1.500.

"Jadi, bapak ibu jemaah haji bisa mengirimkan oleh-oleh atau barang pribadi lainnya dengan total nilai US$ 3.000, namun dengan ketentuan dua kali pengiriman," ujar Cindhe dalam konferensi pers virtual terkait pelayanan dan fasilitas kepabeanan bagi jemaah haji, Kamis (16/4/2026).
Jika nilai kiriman tidak melebihi US$ 1.500 per pengiriman dan dilakukan maksimal dua kali, maka jemaah haji akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor, termasuk PPh dan PPN. Namun, jika nilai barang melebihi US$ 1.500 per pengiriman, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu 11%.
Selain nilai, ukuran kemasan barang kiriman juga dibatasi, yaitu maksimal panjang 60 cm x lebar 60 cm x tinggi 80 cm. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan oleh petugas.
"Periode pengiriman paling cepat setelah tanggal keberangkatan kloter pertama sampai 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Jadi, jemaah haji yang baru mengirim barang saat akan pulang pun masih bisa diakomodir," imbuh Cindhe.
Selain barang kiriman, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan jemaah haji saat kembali ke Indonesia. Untuk jemaah haji reguler, tidak ada batasan nilai barang bawaan. Sementara itu, jemaah haji khusus dibatasi dengan nilai maksimal US$ 2.500. Jika melebihi, akan dikenakan bea masuk flat 10% dan PPN 11%, sedangkan PPh dikecualikan.
Haji Furoda Tidak Termasuk
Perlu diingat, fasilitas ini hanya berlaku bagi jemaah haji yang terdaftar dalam kuota resmi pemerintah. Jemaah haji non-kuota atau yang dikenal dengan haji furoda tidak termasuk dalam skema pembebasan bea masuk dan pajak impor ini.
"Jemaah haji ini harus terdaftar secara resmi di pemerintah. Data ini penting untuk validasi, mana yang berhak mendapatkan fasilitas dan mana yang tidak," pungkasnya.



