DMO 35% Diklaim Efektif Stabilkan Harga Minyak Goreng Rakyat

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 35% yang dijalankan melalui Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Agus sujarwo

DMO 35% Diklaim Efektif Stabilkan Harga Minyak Goreng Rakyat

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 35% yang dijalankan melalui Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, berhasil menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat di pasaran.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, hingga 10 April 2026, harga rata-rata nasional Minyakita tercatat Rp 15.961 per liter. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 5,45% dibandingkan data 24 Desember 2025, yaitu Rp 16.881 per liter, sebelum kebijakan DMO diberlakukan.

DMO 35% Diklaim Efektif Stabilkan Harga Minyak Goreng Rakyat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga MINYAKITA di pasar," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2026). Ia menambahkan, realisasi distribusi bahkan telah mencapai sekitar 49,45% hingga 10 April 2026, melampaui ketentuan minimum yang ditetapkan.

Menurut Budi, ketentuan 35% merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Realisasi DMO dapat melampaui batas minimal, tergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit. Pemerintah, kata Budi, tetap membuka ruang untuk peningkatan distribusi DMO sepanjang didukung kesiapan pasokan.

Pemerintah telah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk mengantisipasi gejolak harga dan pasokan minyak goreng. Melalui skema ini, produsen dan eksportir bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Mendag menegaskan bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi, melainkan kontribusi pelaku usaha yang melakukan ekspor. Ketersediaan Minyakita juga bergantung pada DMO.

Kemendag bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk memperketat pengawasan distribusi Minyakita. Pemerintah juga telah memberikan sanksi kepada delapan produsen dan eksportir non-produsen perusahaan minyak goreng yang tidak memenuhi ketentuan DMO, berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor. Selain itu, sanksi juga dijatuhkan kepada dua pelaku usaha yang menjual Minyakita di atas ketentuan DPO dan belum memenuhi persyaratan administratif.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal S. Shofwan, mengatakan kondisi stok di tingkat pengecer dan pasar pantauan dalam kondisi aman dan harga relatif terkendali. Sebanyak 15 provinsi telah mencatatkan harga sesuai HET Rp 15.700 per liter. Namun, pemerintah masih mencermati adanya disparitas harga di sejumlah wilayah, khususnya di Indonesia Timur.

Iqbal menambahkan, Kemendag terus mengoptimalkan penyaluran Minyakita melalui jalur distribusi BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan. Untuk menjaga keseimbangan pasokan di pasar, Kemendag mendorong pelaku usaha memaksimalkan produksi dan distribusi minyak goreng second brand sebagai alternatif tambahan bagi masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar