Kemendag Amankan Impor Ilegal Senilai Rp 26,4 Miliar

Jakarta, Lahatsatu.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengamankan berbagai barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar dari sejumlah negara, termasuk China, Malaysia, dan Prancis. Penindakan

Agus sujarwo

Kemendag Amankan Impor Ilegal Senilai Rp 26,4 Miliar

Jakarta, Lahatsatu.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengamankan berbagai barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar dari sejumlah negara, termasuk China, Malaysia, dan Prancis. Penindakan ini merupakan hasil operasi pengawasan yang dilakukan di empat kota besar, yaitu Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi.

Menteri Perdagangan, Budi Susanto, mengungkapkan bahwa penyitaan ini adalah buah dari pengawasan intensif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) serta Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag sejak Januari hingga Juli 2025.

Kemendag Amankan Impor Ilegal Senilai Rp 26,4 Miliar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Pengawasan dilakukan melalui mekanisme post-border, dengan memeriksa 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)," jelas Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Dari ribuan PIB yang diperiksa, 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha dinyatakan telah memenuhi ketentuan. Namun, 317 PIB dari 147 pelaku usaha memerlukan pengawasan lebih lanjut di lapangan. Hasilnya, 118 PIB dari 52 pelaku usaha terbukti melanggar ketentuan, sementara sisanya dinyatakan sesuai.

"Barang-barang impor ilegal ini mayoritas berasal dari China, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia," lanjut Budi.

Jenis barang yang melanggar ketentuan sangat beragam, mulai dari bahan baku plastik, kosmetik, peralatan rumah tangga, produk makanan dan minuman, obat tradisional, suplemen kesehatan, produk kehutanan dan hewan, bahan kimia tertentu, keramik, elektronik, kaca lembaran, tekstil, hingga Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

Terhadap para pelaku usaha yang terbukti melanggar, Kemendag telah menjatuhkan sanksi tegas, meliputi surat peringatan kepada 14 pelaku usaha, perintah penarikan dan pemusnahan barang terhadap 18 pelaku usaha, serta penghentian sementara akses kepabeanan terhadap 2 pelaku usaha.

Budi menegaskan bahwa seluruh tindakan penindakan ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, penarikan barang dari peredaran, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

"Barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi berupa larangan diperdagangkan, penarikan dari distribusi, dan pemusnahan," pungkas Budi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1