Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan tahun 2023 senilai Rp 150 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 17 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

Selain kantor Dinas Kebudayaan, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lain, yaitu kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jakarta Selatan, serta tiga rumah tinggal di Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk laptop, ponsel, komputer, flashdisk, uang tunai, berkas, dan dokumen yang akan dianalisis secara forensik.
"Barang bukti tersebut disita untuk mengungkap secara terang peristiwa pidana dan melengkapi alat bukti yang ada," tegas Syahron. Pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail dugaan penyimpangan anggaran yang tengah diselidiki. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat.




