Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Direktur PT Asset Pacific, anak perusahaan PT Duta Palma Group, pada Senin (7/10).
Direktur PT Asset Pacific dengan inisial PA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya.
Selain PA, penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya, yaitu NN selaku Manajer HRD PT Menara Capital Indonusa, MS selaku sopir, dan NP selaku office boy Palma Tower. Sebelumnya, pada Kamis (3/10), penyidik juga memeriksa dua orang saksi terkait kasus yang sama, yaitu TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations dan MY selaku pihak swasta.
Harli menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka korporasi PT Palma Satu (korupsi dan TPPU), PT Siberida Subur (korupsi dan TPPU), PT Banyu Bening Utama (korupsi dan TPPU), PT Panca Agro Lestari (korupsi dan TPPU), PT Kencana Amal Tani (korupsi dan TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
PT Asset Pacific berada di bawah naungan PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi yang telah berstatus terpidana korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam proses penyidikan terhadap PT Asset Pacific, Kejagung menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang tunai senilai Rp 450 miliar dan Rp 372 miliar.