Kasus Pajak Lintas Negara: Dana Rp 58 Miliar Dicuci Lewat Skema Canggih

Jakarta, Lahatsatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil membongkar praktik pencucian uang (TPPU) senilai Rp

Agus sujarwo

Kasus Pajak Lintas Negara: Dana Rp 58 Miliar Dicuci Lewat Skema Canggih

Jakarta, Lahatsatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil membongkar praktik pencucian uang (TPPU) senilai Rp 58,2 miliar yang dilakukan oleh terpidana berinisial TB. TB sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak yang merugikan negara.

Modus operandi yang digunakan TB terbilang canggih. Ia melakukan serangkaian skema pencucian uang, mulai dari menempatkan uang tunai ke bank, mengonversinya ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, hingga membelanjakannya dalam bentuk aset.

Kasus Pajak Lintas Negara: Dana Rp 58 Miliar Dicuci Lewat Skema Canggih
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, aparat telah melakukan pemblokiran dan penyitaan aset senilai Rp 58,2 miliar yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana pajak. Aset tersebut meliputi uang di rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

"Kasus TPPU ini telah resmi dilimpahkan ke pengadilan," demikian pernyataan resmi DJP, Sabtu (1/11/2025).

DJP juga tengah berupaya untuk melacak dan menyita aset serta dana yang diduga disembunyikan TB di luar negeri. Untuk itu, DJP menggunakan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura.

TB sendiri sebelumnya telah terbukti sebagai salah satu Beneficial Owner dari Wajib Pajak PT UP. Ia telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 634,7 miliar, membatalkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat tanggal 3 Agustus 2023.

Keberhasilan pengungkapan kasus TPPU ini merupakan buah dari sinergi lintas lembaga penegak hukum, termasuk DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta PPATK. Dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lainnya, mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini.

Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2023, DJP Jakarta Pusat telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TB kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. TB diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 317 miliar terkait dengan Wajib Pajak PT Uniflora Prima (PT UP) yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2014. TB merupakan beneficial owner atau penerima manfaat dari PT UP. Kasus ini bermula pada 2014 saat PT UP menjual asetnya sebesar US$ 120.000.000 yang hasil penjualannya dilarikan ke luar negeri.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1