ESDM Usut 7 Kasus Tambang Ilegal, Kerugian Negara Rp 857 M

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik penambangan ilegal di Indonesia.

Agus sujarwo

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik penambangan ilegal di Indonesia. Saat ini, tujuh kasus penambangan tanpa izin sedang dalam proses penyelidikan intensif, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 857,55 miliar. Angka ini menjadi sorotan utama, mengingat dampak luas yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut, tidak hanya pada keuangan negara tetapi juga lingkungan dan sosial.

Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa penanganan kasus-kasus ini berpusat pada dua kategori utama aktivitas ilegal. Pertama, penambangan yang dilakukan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah. IUP adalah dokumen krusial yang memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan sesuai standar, diawasi, dan memberikan kontribusi nyata kepada negara. Kedua, aktivitas penambangan yang meskipun mungkin memiliki IUP, namun beroperasi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditetapkan. Pelanggaran WIUP ini sama berbahayanya karena dapat merusak area konservasi, lahan masyarakat, atau wilayah yang tidak seharusnya dieksploitasi.

ESDM Usut 7 Kasus Tambang Ilegal, Kerugian Negara Rp 857 M
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Nah, saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar