Misteri Rp 22 T Dana Lingkungan Akhirnya Terkuak

lahatsatu.com – Pemerintah Indonesia bersiap melakukan reformasi besar terhadap regulasi pengelolaan dana lingkungan hidup. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya fakta mengejutkan bahwa anggaran senilai triliunan

Agus sujarwo

Misteri Rp 22 T Dana Lingkungan Akhirnya Terkuak

lahatsatu.com – Pemerintah Indonesia bersiap melakukan reformasi besar terhadap regulasi pengelolaan dana lingkungan hidup. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya fakta mengejutkan bahwa anggaran senilai triliunan rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk pelestarian lingkungan, selama bertahun-tahun justru mandek dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengungkapkan bahwa Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kini memiliki simpanan dana yang fantastis, mencapai US$ 1,33 miliar atau setara dengan Rp 22 triliun. Namun, dana sebesar itu terpaksa mengendap karena terganjal oleh berbagai aturan yang dianggap terlalu rumit dan berbelit-belit, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018.

Misteri Rp 22 T Dana Lingkungan Akhirnya Terkuak
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Ada US$ 1,33 miliar atau Rp 22 triliun, jumlah yang sangat besar, tetapi tidak bisa digunakan. Bertahun-tahun dana ini tidak termanfaatkan karena berbagai alasan, salah satunya adalah aturan yang sulit," tegas Zulhas dalam sebuah konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7/2026).

Zulhas menambahkan bahwa inisiatif untuk merevisi regulasi terkait pengelolaan dana lingkungan hidup ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menginginkan agar semua regulasi di Indonesia dibuat lebih efisien dan tidak menghambat kemajuan bangsa serta kesejahteraan masyarakat. "Arahan Bapak Presiden sangat jelas, aturan tidak boleh menjadi penghalang kemajuan dan kemakmuran rakyat. Dana ini sangat besar, dan banyak lagi yang ingin masuk, namun yang sudah ada saja tidak bisa kita pakai," jelasnya.

Dalam revisi aturan yang akan datang, posisi Ketua Komite Pengarah BPDLH akan mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya jabatan ini dipegang oleh Menko Bidang Perekonomian, ke depan akan beralih ke Menko Bidang Pangan. Selain itu, komposisi Dewan Pengawas juga akan diperbarui, dengan usulan anggota dari kementerian yang akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Zulhas berharap, dengan adanya penyempurnaan regulasi ini, dana lingkungan hidup yang selama ini terhambat dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan secara maksimal. "Nantinya akan banyak dana yang masuk, oleh karena itu, setelah masuk, proses pencairannya harus dipermudah agar dana ini benar-benar bisa berguna dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas," pungkasnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar