Denpasar, Lahatsatu.com – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan salah satu gerai Mie Gacoan di Bali memasuki babak baru. I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku operator waralaba Mie Gacoan di Pulau Dewata, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan musik dan lagu tanpa izin dan tanpa membayar royalti.
Penetapan tersangka ini memicu beragam komentar dari para ahli. Beberapa faktor seperti kondisi ekonomi yang menantang, minimnya edukasi terkait hak cipta, hingga besaran royalti yang dianggap memberatkan menjadi sorotan.

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Rhenald Kasali, mengakui kewenangan Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LMKN) dalam memungut royalti di ruang publik. Namun, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi UMKM yang tengah berjuang mempertahankan eksistensi di tengah tekanan ekonomi.
"Saat ini, UMKM tengah berjuang untuk tetap kompetitif dan efisien. Menuntut mereka membayar royalti di saat seperti ini kurang tepat. Seharusnya masalah ini diselesaikan di luar pengadilan," ujar Rhenald.
Rhenald juga menyoroti kurangnya pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban membayar royalti. Ia menambahkan, banyak pelaku usaha yang merasa sudah membayar royalti melalui platform musik digital, sehingga mekanisme pembayaran menjadi membingungkan.
"Perlu ada edukasi yang lebih baik terkait hal ini. Selain itu, transparansi dalam penetapan tarif royalti juga penting agar pelaku usaha merasa adil," imbuhnya.
Sementara itu, Pakar Marketing dan Founding Chairman Indonesia Brand Forum (IBF), Yuswohady, menegaskan bahwa Mie Gacoan telah melanggar ketentuan hak cipta. Ia menjelaskan bahwa penggunaan lagu di outlet komersial wajib membayar royalti.
"Jika terbukti menggunakan lagu yang dilindungi hak cipta tanpa izin, maka mereka wajib membayar royalti. Kerugian yang dialami artis bisa sangat besar jika pelanggaran ini berlangsung lama," kata Yuswohady.
Yuswohady juga menyoroti kurangnya pengawasan dari lembaga terkait dan perlunya campur tangan pemerintah dalam membenahi sistem tarif royalti. Ia mengusulkan adanya subsidi bagi UMKM agar tidak melanggar hukum, sementara musisi tetap mendapatkan haknya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Bali pada Agustus 2024. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Januari 2025 dan menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka. Hingga saat ini, tersangka belum ditahan.




