Kasasi atas Bebas Warga Cina Penambang Ilegal 774 Kg Emas

Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap Yu Hao (49), warga negara Cina. Yu Hao, pemilik perusahaan Pu Er

Redaksi

Kasasi atas Bebas Warga Cina Penambang Ilegal 774 Kg Emas

Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap Yu Hao (49), warga negara Cina. Yu Hao, pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, divonis bebas dalam kasus penambangan emas ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan pengajuan kasasi tersebut pada Jumat (17/1). Alasannya, hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dinilai tidak menerapkan hukum secara semestinya dalam kasus penambangan emas dan perak ilegal yang dilakukan Yu Hao di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Februari-Mei 2024. Kasasi telah didaftarkan dengan nomor 7/Akta.Pid/2025/ap-N Ktp. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun memori kasasi.

Kasasi atas Bebas Warga Cina Penambang Ilegal 774 Kg Emas
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ketapang yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Yu Hao. Dalam dakwaan, Yu Hao dianggap telah mengeruk 774,27 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak secara ilegal, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. JPU sebelumnya menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang memutus perkara terdiri dari Isnurul Syamsul Arif (Ketua Majelis), Eko Budi Supriyanto, dan Pransis Sinaga (Anggota Majelis). Kasasi ini diharapkan dapat membatalkan putusan bebas dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang signifikan akibat penambangan ilegal tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1