Jakarta, Lahatsatu.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap sebuah kapal ikan asing berbendera Malaysia yang kedapatan melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Selat Malaka, yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571. Penangkapan ini dilakukan karena kapal tersebut tidak memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas perikanan di wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa kapal dengan nama KM. PKFA 9586 (61,98 GT) tertangkap tangan oleh petugas. "Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 berhasil mengamankan kapal ikan asing tersebut pada hari Selasa (29/07) sekitar pukul 08.10 WIB di perairan Selat Malaka," ungkap Ipunk pada Senin (4/8/2025). Selain tidak memiliki izin penangkapan yang sah, kapal tersebut juga menggunakan alat penangkap ikan terlarang, yaitu trawl.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tim KP Barakuda 01 menemukan bahwa kapal PKFA 9586 tidak mengibarkan bendera apapun dan diawaki oleh lima orang warga negara Myanmar. "Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan, termasuk dokumen, foto, dan video penangkapan, serta pemeriksaan posisi kapal, jelas bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia," tegas Ipunk.
Seluruh awak kapal, dokumen kapal, hasil tangkapan, dan barang bukti lainnya telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KM. PKFB 9586 diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda minimal Rp1,5 miliar.




