Kabar Gembira DP Nol Persen Masih Berlanjut

lahatsatu.com – Kabar baik bagi masyarakat yang tengah merencanakan pembelian aset besar seperti hunian maupun kendaraan bermotor. Bank Indonesia (BI) secara resmi memutuskan untuk memperpanjang

Agus sujarwo

Kabar Gembira DP Nol Persen Masih Berlanjut

lahatsatu.com – Kabar baik bagi masyarakat yang tengah merencanakan pembelian aset besar seperti hunian maupun kendaraan bermotor. Bank Indonesia (BI) secara resmi memutuskan untuk memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0 persen. Keputusan strategis ini diambil guna memberikan napas lega bagi masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor konsumsi.

Keputusan tersebut lahir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar pada Rabu (21/10/2026). Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi merasa terbebani dengan kewajiban menyiapkan dana tunai dalam jumlah besar di awal saat ingin mengajukan kredit.

Kabar Gembira DP Nol Persen Masih Berlanjut
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa pihaknya memilih untuk melanjutkan kebijakan pelonggaran rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk sektor properti. Kebijakan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2027. Dengan adanya aturan ini, perbankan diberikan ruang untuk memberikan pembiayaan properti dengan rasio LTV/FTV hingga mencapai 100 persen. Artinya, konsumen berpeluang besar mendapatkan fasilitas kredit tanpa uang muka atau DP 0 persen.

Namun, Destry memberikan catatan penting bahwa fasilitas ini tidak diberikan secara sembarangan. Kebijakan DP 0 persen ini hanya dapat diterapkan oleh bank-bank yang telah memenuhi kriteria kesehatan tertentu, terutama terkait dengan rasio non-performing loan (NPL) atau non-performing financing (NPF). Hal ini dilakukan agar pelonggaran kebijakan tetap berjalan dalam koridor kehati-hatian perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan.

Cakupan kebijakan properti ini pun sangat luas. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk berbagai jenis bangunan, mulai dari rumah tapak, rumah susun (apartemen), hingga ruko atau rumah toko. "Kami memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV dan FTV untuk semua jenis properti. Jika sebelumnya dijadwalkan berakhir pada akhir 2026, kini diperpanjang efektif mulai 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027," jelas Destry dalam konferensi pers di Jakarta.

Tak hanya sektor properti, angin segar juga berembus bagi para pecinta otomotif. Bank Indonesia juga memutuskan untuk memperpanjang kebijakan uang muka minimal 0 persen untuk kredit pembiayaan kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor baru.

Sama halnya dengan sektor properti, kebijakan DP 0 persen untuk kendaraan bermotor yang semula direncanakan berakhir pada 31 Desember 2026, kini resmi diperpanjang hingga akhir tahun 2027. Langkah ini diharapkan dapat terus mendorong daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru, yang secara tidak langsung akan memberikan dampak positif bagi industri manufaktur otomotif di tanah air.

Dengan adanya kepastian perpanjangan kebijakan ini, masyarakat kini memiliki waktu lebih panjang untuk merencanakan keuangan mereka dalam mewujudkan impian memiliki rumah maupun kendaraan tanpa harus terkendala masalah uang muka yang tinggi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar