Kabar Gembira! Denda Keterlambatan Lapor SPT Pajak Ditiadakan

Jakarta, Lahatsatu.com – Wajib pajak orang pribadi kini bisa bernapas lega. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga

Agus sujarwo

Kabar Gembira! Denda Keterlambatan Lapor SPT Pajak Ditiadakan

Jakarta, Lahatsatu.com – Wajib pajak orang pribadi kini bisa bernapas lega. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga bagi mereka yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025. Kebijakan ini berlaku untuk periode pelaporan mulai 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026.

Keputusan penting ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Selain keterlambatan pelaporan SPT, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025.

Kabar Gembira! Denda Keterlambatan Lapor SPT Pajak Ditiadakan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga," demikian bunyi pengumuman tersebut.

DJP memastikan penghapusan sanksi administratif ini akan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Bahkan, jika STP sudah terbit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak akan menghapus sanksi administratif tersebut secara jabatan.

Lebih lanjut, keterlambatan penyampaian SPT tidak akan menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, atau menjadi alasan penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat sebanyak 10.653.931 SPT telah dilaporkan. Rinciannya meliputi 9.315.880 SPT dari Orang Pribadi Karyawan, 1.116.703 SPT dari Orang Pribadi Non Karyawan, 219.161 SPT dari Badan (Rp), dan 164 SPT dari Badan (USD). Selain itu, terdapat 1.992 SPT dari Badan (Rp) dan 31 SPT dari Badan (USD) yang merupakan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025).

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar