Kabar Baik Wajib Pajak Sanksi Bisa Lunas

lahatsatu.com – Kabar gembira bagi para wajib pajak yang tengah menghadapi kendala administratif terkait kewajiban perpajakan mereka. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi

Agus sujarwo

Kabar Baik Wajib Pajak Sanksi Bisa Lunas

lahatsatu.com – Kabar gembira bagi para wajib pajak yang tengah menghadapi kendala administratif terkait kewajiban perpajakan mereka. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memberikan fasilitas berupa pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan napas lega bagi mereka yang ingin melunasi kewajiban pajaknya.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pengampunan pajak atau tax amnesty seperti yang pernah dilakukan pemerintah di masa lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa program ini tidak bertujuan untuk menghapus utang pokok pajak yang seharusnya dibayarkan.

Kabar Baik Wajib Pajak Sanksi Bisa Lunas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Program pengurangan sanksi administratif ini bukan merupakan tax amnesty," tegas Inge. Ia menjelaskan bahwa keringanan hanya menyasar pada sanksi administrasi tertentu, dengan catatan wajib pajak harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh otoritas pajak.

Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang terbit pada 8 Oktober 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Pemerintah berharap insentif ini dapat mendorong roda perekonomian nasional melalui peningkatan kepatuhan pajak secara sukarela.

Dalam praktiknya, wajib pajak diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan masa lalu, seperti menyampaikan SPT yang terlambat, melakukan pembetulan SPT secara mandiri, hingga melunasi tunggakan pajak yang telah ditetapkan. Besaran potongan sanksi yang didapatkan akan sangat bergantung pada waktu penyampaian atau waktu pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak.

Secara rinci, terdapat tujuh kategori sanksi yang dapat mendapatkan keringanan. Pertama, sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025 atau SPT Masa hingga September 2026. Untuk kategori ini, wajib pajak bisa mendapatkan potongan 100% jika menyelesaikannya pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Jika melewati periode tersebut, potongan akan berkurang menjadi 50% pada awal 2027, dan hanya 25% jika baru dilakukan pada semester pertama tahun 2027.

Kedua, sanksi atas pembetulan sukarela SPT yang berstatus kurang bayar juga mendapatkan skema potongan serupa. Ketiga, keterlambatan pembayaran pajak terutang dalam SPT juga masuk dalam daftar yang bisa mendapatkan diskon sanksi.

Selain itu, fasilitas ini juga mencakup sanksi pada Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP PBB, maupun Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan selama periode fasilitas berlangsung, dengan syarat pokok pajak dibayar paling lambat 30 Juni 2027. Terakhir, terdapat ketentuan khusus bagi sanksi hasil pemeriksaan atas harta yang belum diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), di mana batas pembayarannya adalah 31 Desember 2027.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus terbebani oleh denda administrasi yang menumpuk.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar