Jakarta – Fenomena jasa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform Coretax semakin marak di media sosial. Sejumlah akun di platform Threads menawarkan jasa pengisian SPT dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 100.000.
Para penyedia jasa ini menawarkan layanan mulai dari pengisian SPT orang pribadi dan badan, aktivasi akun Coretax, hingga pembuatan laporan keuangan. Mereka memanfaatkan momentum pelaporan SPT Tahunan yang diperpanjang hingga akhir April 2025.

Menanggapi fenomena ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak resmi dalam pelaporan SPT maupun aktivasi akun Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menekankan bahwa pelaporan SPT merupakan tanggung jawab pribadi wajib pajak dalam sistem self-assessment. Pelaporan mandiri dinilai lebih aman dan memastikan data yang disampaikan benar serta sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Kami secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan ‘jasa joki’ atau pihak ketiga yang tidak resmi dalam pelaporan SPT maupun aktivasi akun Coretax. Kami menganjurkan agar pengisian SPT dilakukan secara mandiri," ujar Inge.
Jika wajib pajak membutuhkan bantuan, DJP menyarankan untuk memanfaatkan pendampingan dari pihak resmi seperti penyuluh pajak atau konsultan pajak terdaftar. DJP telah menyediakan berbagai kanal bantuan gratis seperti Kring Pajak 1500200, layanan asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pojok pajak, live chat, media sosial resmi, serta edukasi melalui YouTube DJP.
Inge mengingatkan bahwa penggunaan jasa tidak resmi berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi, termasuk penipuan, karena wajib pajak harus menyerahkan informasi sensitif seperti NIK, NPWP, hingga kata sandi. Selain itu, terdapat risiko ketidakakuratan pelaporan yang dapat berdampak pada pemeriksaan atau koreksi di kemudian hari.
"Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan. Pelaporan SPT secara mandiri pada dasarnya mudah, aman, dan terjamin, sekaligus melindungi wajib pajak dari berbagai risiko yang tidak diperlukan," pungkasnya.



