lahatsatu.com – Kabar gembira datang dari arena negosiasi dagang internasional. Indonesia berhasil meraih perlakuan istimewa dari Amerika Serikat terkait tarif resiprokal, dengan hanya dikenakan tarif 10% jauh lebih rendah dibanding banyak negara lain yang harus membayar 12,5%. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah berpacu menyelesaikan satu isu krusial yang tersisa yakni kelebihan kapasitas produksi atau excess capacity agar perjanjian ini bisa segera tuntas tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa proses pembahasan tarif resiprokal antara Indonesia dan AS masih terus bergulir. Ada dua pokok bahasan utama dalam investigasi Section 301 AS. Isu pertama, terkait dugaan kerja paksa atau forced labor, telah berhasil diselesaikan oleh Indonesia. Berkat upaya diplomatik yang intens, Indonesia mendapatkan tarif 10%, sebuah angka yang lebih menguntungkan dibandingkan tarif 12,5% yang diberlakukan kepada sejumlah negara lain.

"Isu kerja paksa sudah kita bereskan, sehingga kita dikenakan tarif 10%, sementara negara lain 12,5%," jelas Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (24/8/2026). Ia menambahkan, fokus pembahasan kini beralih sepenuhnya pada isu excess capacity. Pemerintah Indonesia telah menyampaikan respons komprehensif terkait persoalan ini dan kini menantikan keputusan akhir dari pihak AS.
Setelah seluruh isu dalam Section 301 ini mencapai titik terang, langkah selanjutnya adalah amandemen perjanjian yang kemudian akan diratifikasi. Airlangga optimis bahwa seluruh rangkaian proses ini dapat diselesaikan dalam tahun ini. Dari sekitar 60 negara yang masuk dalam radar investigasi AS, Indonesia termasuk dalam kelompok kurang dari 15 negara yang berhasil memperoleh tarif preferensial 10%.
Sebagai kilas balik, tarif resiprokal untuk Indonesia sempat berada di angka 19%, kemudian turun menjadi 18%. Namun, Mahkamah Agung AS menganulir ketentuan tersebut. Pemerintahan Presiden Donald Trump kemudian memberlakukan tarif dasar 10% secara universal selama 150 hari, yang berakhir pada 24 Juli 20




