Jaksa Agung Bantah Penetapan Tersangka Tom Lembong Bermuatan Politik

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula tidak berbau

Redaksi

Jaksa Agung Bantah Penetapan Tersangka Tom Lembong Bermuatan Politik

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula tidak berbau politik. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).

"Kami tegaskan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong murni berdasarkan aspek yuridis, bukan karena faktor politik," tegas Burhanuddin. "Kami tidak pernah memiliki maksud untuk menjadikan kasus ini sebagai alat politik."

Jaksa Agung Bantah Penetapan Tersangka Tom Lembong Bermuatan Politik
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Burhanuddin menekankan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah proses yang mudah. Kejaksaan Agung telah melalui tahapan detail dan hati-hati dalam proses penetapan tersangka untuk menghindari pelanggaran HAM.

"Kami tidak akan sembarangan menentukan seseorang sebagai tersangka," tegasnya. "Prosesnya sangat hati-hati dan melalui berbagai tahap detail."

Meskipun Burhanuddin tidak menjelaskan secara detail teknis penetapan tersangka Tom Lembong, Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Al Fath, menyatakan bahwa rapat khusus akan diadakan untuk membahas teknis tersebut.

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS juga ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada Mei 2015, Indonesia saat itu mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor. Namun, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 400 miliar.

Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1