Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya menjaga tata ruang wilayah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ia mengingatkan bahwa perencanaan tata ruang yang baik adalah kunci untuk mencegah sengketa lahan dan penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Nusron mengungkapkan kekhawatirannya terkait praktik perubahan tata ruang yang didorong oleh kepentingan ekonomi. "Mari kita jaga tata ruang ini, jangan sampai berubah menjadi ‘tata uang’!" tegasnya dalam acara Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Jakarta, Kamis (6/11/2025). Ia menyoroti adanya celah dalam perencanaan yang memungkinkan perubahan tata ruang demi keuntungan finansial.

Salah satu contohnya adalah banyaknya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tidak mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Hal ini menjadi perhatian serius mengingat target pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan energi.
Nusron juga menyoroti adanya upaya dari pengembang untuk mempengaruhi perubahan fungsi tata ruang di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip planologi yang menekankan bahwa ruang diperuntukkan untuk semua, dan semua memiliki tempatnya di ruang tersebut.
Untuk mendukung target swasembada pangan dan energi, Kementerian ATR/BPN mendorong koreksi RTRW. Nusron berencana mengirimkan surat kepada bupati dan gubernur untuk mendorong revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan memasukkan KP2B.
"Ini menjadi pekerjaan rumah bagi para ahli perencana, mengapa RTRW antara provinsi dan kabupaten bisa tidak sinkron, dan ada yang hilang di sini," ujarnya. Ia menambahkan, jika hilangnya KP2B dalam RTRW terindikasi adanya unsur kesengajaan untuk mempermudah alih fungsi lahan, maka hal tersebut akan menjadi masalah yang lebih serius. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya melakukan revisi secara proaktif untuk mencegah penyalahgunaan tata ruang.




