lahatsatu.com – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tata kelola sumber daya alam di tanah Papua. Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, secara resmi mengumumkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari (KEL). Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang bermain di luar aturan hukum, terutama terkait perlindungan kawasan hutan.
Langkah hukum ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pencabutan izin tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Nomor: 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Melalui keputusan ini, izin operasi produksi mineral logam emas yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua pada tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pemicu utama dari tindakan drastis ini adalah temuan pelanggaran serius di lapangan. Berdasarkan hasil verifikasi langsung yang dilakukan oleh Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, PT Kristalin Ekalestari terbukti melakukan aktivitas pembukaan lahan tambang di dalam kawasan hutan. Ironisnya, kegiatan tersebut dilakukan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah, baik di dalam maupun di luar area konsesi yang seharusnya.
Rosan Roeslani menegaskan bahwa meskipun pemerintah sangat terbuka terhadap arus investasi asing maupun domestik, kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati. Menurutnya, investasi yang masuk ke Indonesia haruslah investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan menghormati batasan lingkungan.
"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar. Setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan," tegas Rosan dalam keterangan resminya.
Dengan dicabutnya izin tersebut, konsekuensi hukum yang harus dihadapi perusahaan sangatlah berat. Seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Kristalin Ekalestari yang mencakup area seluas 3.500 hektare kini resmi dikembalikan ke dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa lahan tersebut kembali di bawah kendali negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski izin operasional telah dicabut, PT Kristalin Ekalestari tidak lantas bebas dari tanggung jawab. Perusahaan masih memiliki kewajiban hukum yang harus diselesaikan, mulai dari pelunasan seluruh kewajiban finansial yang tertunggak, penyelesaian urusan fasilitas kepabeanan terkait impor mesin atau peralatan, hingga pemenuhan hak-hak para pekerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
Melalui tindakan ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM berkomitmen untuk terus bersinergi dengan kementerian teknis, Satgas PKH, serta aparat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk memperketat pengawasan izin berusaha berbasis risiko, guna menciptakan iklim investasi yang adil, transparan, dan tetap menjaga kelestarian alam demi kesejahteraan masyarakat luas.




