Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendeteksi sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia. Meskipun ponsel pintar terbaru Apple ini sudah dijual di platform e-commerce seperti Tokopedia dan media sosial Facebook, Kemenperin menegaskan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia dilarang.
"iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," tegas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief.

Kemenperin mengizinkan masyarakat untuk membeli iPhone 16 dari luar negeri dengan syarat membayar pajak dan bea masuk, serta mendaftarkan IMEI (International Mobile Equipment Identity). Namun, penumpang yang kembali ke Indonesia tidak diperbolehkan membawa lebih dari dua ponsel.
"Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang," tambah Febri.
Lahatsatu menemukan beberapa toko di Tokopedia yang menjual iPhone 16 dengan harga mulai dari Rp 20 juta. Beberapa akun di TikTok Shop dan Facebook juga menawarkan iPhone 16 dengan skema pre-order.
Meskipun demikian, Kemenperin menegaskan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia ilegal karena belum memenuhi sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan dan hanya membeli iPhone 16 dari sumber yang terpercaya.




