Perusahaan Didorong Lebih Inklusif, Terima Pekerja Lanjut Usia

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk membuka pintu bagi pekerja lanjut usia (lansia). Ajakan ini muncul seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk

Agus sujarwo

Perusahaan Didorong Lebih Inklusif, Terima Pekerja Lanjut Usia

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk membuka pintu bagi pekerja lanjut usia (lansia). Ajakan ini muncul seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia, yang menandakan negara ini memasuki era masyarakat menua.

Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Estiarty Haryani, menekankan pentingnya kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif. Tujuannya adalah agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimaksimalkan. "Partisipasi angkatan kerja lansia masih rendah dibandingkan kelompok usia produktif. Ini menunjukkan potensi besar yang belum dimanfaatkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).

Perusahaan Didorong Lebih Inklusif, Terima Pekerja Lanjut Usia
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2025, sekitar 11,93% dari total penduduk Indonesia adalah lansia. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya usia harapan hidup.

Kemnaker berfokus pada perluasan akses kerja inklusif bagi tenaga kerja lansia. Upaya ini mencakup memastikan implementasi kebijakan yang efektif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat diterapkan secara nasional.

Esti menegaskan bahwa menciptakan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi lansia membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, akademisi, komunitas, media, dan mitra pembangunan. "Kolaborasi adalah kunci agar kebijakan tidak hanya implementatif, tetapi juga berdampak nyata," katanya.

Saat ini, Kemnaker sedang menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk lansia. Regulasi ini diharapkan dapat memperluas akses, memperkuat perlindungan, dan memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar